Masukan Terhadap Draft RPJP Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025
Submitted by timpakul on Thu, 24/05/2007 - 9:18am. KebijakanBEBSiC mencoba memberikan masukan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Kalimantan Timur tahun 2005-2025 yang disusun oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Masukan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu masukan terhadap substansi, masukan terhadap proses dan masukan non substantif.
A. Masukan Terhadap Substansi
a. Substansi secara umum
1. Penting untuk memasukan (indikator) capaian setelah 20 tahun dan untuk setiap tahapan dari RPJM, sehingga dapat dinilai kinerja capaian setelah tahapan-tahapan yang dilalui.
2. Gambaran kondisi masing-masing sektor diharapkan menampilkan informasi aktual dan lebih konkret, semisal dalam (1) kehutanan, akan lebih baik menampilkan luas yang telah dikelola, luas lahan kritis, luas yang diberi ijin namun tidak dikelola, jumlah unit pengelola; (2) lingkungan hidup, akan lebih baik menampilkan kondisi aktual lingkungan hidup, termasuk kejadian bencana lingkungan hidup dan kondisi pengrusakan lingkungan hidup (termasuk pencemaran) yang terjadi.
3. Dalam menampilkan prediksi, akan lebih baik bila ditampilkan indikator kuantitatif dari prediksi yang ada.
4. Alur dari kondisi, prediksi, kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan, sangat terlihat tidak beralur. Tiba-tiba saja di bagian akhir prioritas pembangunan muncul Pengembangan Wilayah, yang tidak pernah diungkap dalam bagian sebelumnya.
5. Akan lebih baik bila dibuat sebuah matriks yang memuat kebijakan, strategi dan capaian dari setiap item yang ada dalam RPJP Kaltim, untuk memudahkan penggunaan RPJP di masa mendatang.
b. Substansi setiap bagian
1. Pendidikan: (1) pemerataan kualitas lembaga pendidikan (termasuk didalamnya tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan); (2) peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga didik
2. IPTEK: Meningkatkan dukungan pendanaan bagi pengembangan riset di daerah (10 miliar setiap tahunnya hingga 100 miliar)
3. Kesehatan: Penyediaan pelayanan kesehatan gratis pada tahun 2010
4. Ketenagakerjaan: (1) Perlindungan hak-hak pekerja; (2) Penghapusan pekerja anak pada tahun 2009
5. Peran Perempuan: Perubahan kata “wanita†menjadi kata “perempuanâ€
6. Pertanian Tanaman Pangan: (1) Perlindungan lahan-lahan pertanian produktif dari segala bentuk pengalihan lahan; (2) Bantuan permodalan tak berbunga (atau berbunga rendah) bagi petani; (3) Dukungan pasca panen
7. Perkebunan: (1) Pengembangan komoditi non-sawit; (2) Perlindungan terhadap perkebunan rakyat; (3) Dukungan pasca panen; (4) Pengembangan komoditas unggulan setiap daerah kabupaten; (5) Penghentian pembangunan perkebunan kelapa sawit satu juta hektar.
8. Kehutanan: (1) Regulasi bagi usaha skala kecil kayu pertukangan; (2) Perlindungan kawasan hutan lokal/adat; (3) Soft landing diperketat hingga tahun 2009, Moratorium logging 2010-2012, penyediaan kayu bagi industri hanya melalui hutan tanaman sejak tahun 2013.
9. Perikanan dan Kelautan: (1) Perlindungan kawasan tangkapan lokal; (2) Dukungan pasca panen
10. Investasi daerah: Prioritas investasi pada industri hilir dari segala produk yang dihasilkan Kaltim
11. Perindagkop: (1) Pengembangan industri hilir, semisal makanan bayi, minyak goreng, dll; (2) Dukungan promosi bagi hasil usaha kecil
12. Pertambangan: (1) Penghentian pemberian ijin pertambangan sejak tahun 2008; (2) Rekalkulasi sumberdaya tambang menyesuaikan kebutuhan Kaltim; (3) Pengalihan teknologi pertambangan kepada sumberdaya manusia lokal.
13. Energi listrik: (1) Pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan tenaga alam (air, panas bumi), tidak mengembangkan PLTN ataupun PLTD lagi dimasa mendatang; (2) Pengembangan pembangkit listrik skala kecamatan.
14. Komunikasi dan Teknologi Informasi: (1) Pengembangan jaringan komunikasi dan teknologi informasi hingga ke kampung terjauh; (2) Penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pemerintahan (e-government) pada tahun 2010.
15. Penataan ruang: Pengakuan terhadap tata ruang kampung.
16. Perlindungan dan Konservasi (kawasan, spesies dan genetik): (1) Harus dimasukan bagian khusus mengenai konservasi dan perlindungan kawasan, karena saat ini kewenangan konservasi dan perlindungan kawasan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun telah menjadi kewenangan pemerintah daerah (lihat UU No. 32 tahun 2004); (2) Perlindungan terhadap spesies satwa dan tumbuhan endemik Kaltim harus menjadi prioritas, termasuk terhadap satwa maskot PON 2008 (Orangutan, Pesut dan Enggang) serta Bekantan (Nasalis larvatus), dan juga perlindungan terhadap Anggrek Hitam yang menjadi maskot Propinsi Kaltim, serta Kantung Semar (Nepenthes sp) yang merupakan spesies unik Kaltim.
B. Masukan Terhadap Proses
a. Draft RPJP akan lebih baik bila diletakkan dalam website Pemprop Kaltim (www.kaltimprov.go.id) dan juga pada tempat lain yang mudah diakses publik, semisal perpustakaan, agar dapat diberikan masukan lebih luas dari kalangan masyarakat.
b. Konsultasi publik sebaiknya diumumkan pada publik saat akan melakukan konsultasi publik, dan dibuka kesempatan bagi kelompok masyarakat untuk menghadiri konsultasi publik, serta memberikan masukan terhadap Draft RPJP
C. Masukan non substantif
a. Untuk pengerjaan dokumen RPJP, RPJM maupun rencana pembangunan lainnya di Kaltim, akan lebih baik bila menggunakan konsultan dari Kaltim, termasuk dari Perguruan Tinggi yang ada di Kaltim, karena pemahaman terhadap kondisi Kaltim akan lebih baik dibandingkan bila menggunakan konsultan dari luar Kaltim. Ini juga dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kepedulian masyarakat Kaltim terhadap proses pembangunan yang sedang dan akan berjalan.
b. Dalam konsultasi publik diharapkan lebih luas dan memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan secara lisan, kesempatan diharapkan tidak hanya diberikan kepada mantan Ketua Bappeda.
