Dephut Harus Tinjau Ulang Kerjasama Dengan BOSF dan TNC

| |

Samarinda (6/11). Departemen Kehutanan RI harus meninjau ulang kerjasama yang dilakukan dengan dua lembaga konservasi di Indonesia, yaitu Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan The Nature Conservancy (TNC). Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Borneo Ecology and Biodiversity Conservation (BEBSiC), ditemukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut yang mengabaikan kaidah-kaidah konservasi satwa.

"BEBSiC menemukan tingginya angka kematian orangutan di Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kaltim, yang dikelola oleh BOSF." ujar Muhammad Fadli, Direktur BEBSiC. Ditambahkannya, TNC sebagai lembaga yang bekerja di isu konservasi di Kaltim, juga melakukan pemeliharaan Orangutan di stasiun risetnya di Berau dengan mengikatkan tali di leher Orangutan.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh BEBSiC, ditemukan bahwa pada bulan Mei 2006, seorang staf teknisi Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kaltim telah membunuh Orangutan yang sedang dalam proses rehabilitasi dengan menggunakan parang. Hal ini menunjukkan ketidakpahaman staf teknisi terhadap upaya pengelolaan satwa, khususnya Orangutan.

Dan dalam proses investigasi berikutnya pada bulan Oktober 2006, BEBSiC menemukan Orangutan yang dipelihara di stasiun riset TNC. Orangutan tersebut dalam keadaan diikat pada bagian lehernya dan ditempatkan pada kandang kecil, yang tidak memenuhi kaidah kesejahteraan satwa. Orangutan tersebut sebelumnya dipelihara oleh masyarakat di kampung Lesan-Berau setelah masuk kampung akibat kawasan hutan disekitarnya dibabat.

"BEBSiC mendesak Menteri Kehutanan untuk meninjau ulang kerjasama yang dilakukan Dephut dengan kedua lembaga konservasi tersebut", ujar Muhammad Fadli.

BEBSiC juga mendesak Menhut untuk memberikan laporan ke publik berkaitan dengan status Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur, termasuk laporan jumlah Orangutan yang diterima, mati dan telah dilepasliarkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, melakukan evaluasi independen terhadap pengelolaan Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur dan program kerjasama dengan lembaga The Nature Conservancy, serta melaporkan hasil evaluasi independen kepada publik dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari saat ini, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap lembaga Borneo Orangutan Survival Foundation selaku pengelola Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan di Samboja-Kalimantan Timur, dan terhadap The Nature Conservancy, bilamana ditemukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan nasional dan internasional.

Upaya pelestarian satwa yang dilakukan oleh berbagai lembaga konservasi di Indonesia hingga saat ini belum menuju ke arah perbaikan. Populasi satwa liar semakin berkurang seiring dengan semakin berkurangnya kawasan habitat satwa liar akibat kepentingan lain. BEBSiC menilai inilah saatnya Menteri Kehutanan menunjukkan komitmennya terhadap upaya-upaya konservasi yang lebih baik di Indonesia. [selesai]

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Muhammad Fadli, Direktur BEBSiC, 08152055331, timpakul[at]bekantan.net

Reply

  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Lines and paragraphs break automatically.
More information about formatting options