Hentikan Eksploitasi Satwa

| |

Tanggal 5 November diperingati sebagai Hari Cinta dan Puspa Satwa Nasional. Kecintaan terhadap puspa dan satwa tidak harus ditunjukkan dengan memelihara ataupun melakukan eksploitasi satwa. Tindakan Jaya Ancol yang menggelar pertunjukan satwa merupakan salah satu bentuk eksploitasi satwa.

Pertunjukan satwa yang dilakukan oleh Jaya Ancol telah menyalahi prinsip-prinsip kesejahteraan satwa. Termasuk dengan menggunakan satwa yang dilindungi, yaitu lumba-lumba (termasuk satwa dilindungi dalam PP No. 7 tahun 1999) dan anjing laut (merupakan satwa yang dilindungi oleh IUCN (World Conservation Union), sebuah badan konservasi dunia).

Hingga saat ini, semakin banyak satwa yang tergusur dan diambil paksa dari habitatnya. ProFauna Indonesia mencatat bahwa perdagangan satwa liar illegal di Indonesia beromset Rp 9 triliun per tahun. Transaksi perdagangan satwa liar illegal di pasar domestik mencapai 10 sampai dengan 30 ekor satwa per hari. Pertunjukan satwa merupakan salah satu pemicu peningkatan perdagangan satwa.

Bersamaan dengan peringatan Hari Cinta Puspa Satwa Nasional hari ini, maka Anggota ProFauna Kaltim, Borneo Ecology and Biodiversity Conservation (BEBSiC), dan Mahasiswa Penyayang Flora Fauna (Mapflofa) Fahutan Unmul mendesak Pemerintah untuk:

  1. Segera menghentikan perijinan pertunjukan satwa dalam bentuk apapun,
  2. Secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap perdagangan liar puspa dan satwa,
  3. Memberikan ruang kehidupan bagi puspa dan satwa dengan tidak lagi melakukan konversi kawasan hutan tropis yang tersisa di Indonesia.

Masyarakat juga harus menghargai hak asasi satwa dengan memberikan kesempatan kepada satwa untuk bisa hidup bebas di alam. Satwa di alam jauh lebih indah dibandingkan satwa di kandang.

Informasi lebih lanjut hubungi:
1. Rustam Fahmy - ProFauna Kaltim - 08125803065
2. Ade Fadli - BEBSiC - 08152055331 - bebsic[at]gmail.com
3. Firman Abadi - MAPFLOFA Fahutan Unmul - 0541-749054